Produksi Minyak Indonesia Masuki Masa Penurunan Produksi

http://l1.yimg.com/a/i/sea/id/07/392ant_pertamina_andika-wahyu.jpg
Sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan dan sudah dieksplorasi lebih dari seabad, produksi minyak Indonesia telah memasuki masa penurunan produksi
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menyatakan produksi minyak bumi Indonesia telah memasuki masa penurunan produksi minyak. Optimalisasi lapangan minyak yang dilakukan saat ini pun dinilai hanya mampu menahan laju penurunan produksi minyak dari 13 persen per tahun menjadi 5 persen per tahun.
"Sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan dan sudah dieksplorasi lebih dari seabad, produksi minyak Indonesia telah memasuki masa penurunan produksi," ujar Agus dalam tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2013 di Gedung DPR, hari ini.
Kendati demikian, menurut Agus, pemerintah tetap optimis produksi minyak mentah siap jual Indonesia dapat mencapai 910-940 ribu barrel per hari pada tahun 2013.
Guna memenuhi capaian tersebut menurut dia, pemerintah dalam hal ini PT Pertamina akan melakukan berbagai upaya untuk menambah produksi. Upaya tersebut antara lain, melakukan produksi pada lapangan yang belum masuk masa produksi, mempercepat pengembangan lapangan baru baik lapangan yang rencananya masih disetujui maupun yang masih dalam proses persetujuan, termausk lapangan yang idle.
Kemudian optimasi produksi di lapangan eksisting, penerapan teknologi tindak lanjut untuk mengangkat minyak di lapangan Pertamina, dan penambahan fasilitas produksi.
Sedangkan terkait dengan asumsi lifting gas sebesar 1,29-1,36 juta barel setara minyak per hari menurut Agus belum dapat dicantumkan dalam asumsi makro walaupun selama ini sudah masuk dalam perhitungan perkiraaan penerimaan migas pada APBN.
Hal tersebut menurut dia, disebabkan karena asumsi harga gas bumi di Indonesia ditetapkan untuk setiap kontrak jual beli, dimana harga dan/atau formula harganya unik sesuai dengan keekonomian lapangan, daya beli, dan ketidaksertaan infrastruktur serta potensi pencipytaan nilai tambah.
"Harga gas bervariasi dengan rentang yang sangat lebar dan tidak ada indeks harga gas nasional. Penerimaan negara dihitung berdasarkan harga kontrak gas pad atahun tersebut," jelas Agus.
Untuk itu, menurut Agus, pemerintah pun akan terus melakukan evaliuasi dan analisis untuk memperoleh solusi atas masalah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar