PARIS -Kesatuan polisi menyatakan bahwa tiga orang muslimah asal Saudi yang menolak melepaskan niqab yang mereka kenakan di bandara Charles de Gaulle, Paris, telah dilarang memasuki Prancis.
UU larangan niqab yang mulai berlaku tahun 2011 ini telah menghalangi muslimah untuk tetap mengenakan pakaian syar'i mereka di kawasan publik di Prancis.
Seorang pejabat Kesatuan Polisi SGP-FO mengatakan pada Selasa. bahwa polisi perbatasan meminta para muslimah tersebut untuk melepaskan niqab mereka setelah mereka tiba Senin di sebuah penerbangan dari Doha, Qatar, AP melaporkan pada Rabu .
Pejabat itu mengatakan para muslimah menolak permintaan polisi, sehingga polisi menolak mereka masuk di Perancis, dan mereka kembali ke Doha pada Senin malam.
Pejabat itu berbicara tanpa menyebut nama karena ia tidak berwenang berbicara kepada publik.
Para pendukung larangan tersebut mengatakan cadar bertentangan dengan prinsip sekularisme Prancis dan hak-hak perempuan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar