Sulit Larang Mobil Pemerintah Gunakan BBM Bersubsidi


Sulit Larang Mobil Pemerintah Gunakan BBM BersubsidiDepok (ANTARA) - Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengaku kesulitan untuk menerapkan kebijakan yang melarang mobil pemerintah menggunakan BBM bersubsidi.
"Tak ada stiker yang membedakan mobil pemerintah, ini menyebabkan sulit menerapkan kebijakan larangan menggunakan BBM bersubsidi," kata Petugas SPBU 34-61406 di Margonda Raya, Robin Simanjuntak, di Depok, Jumat.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan per 1 Juni 2012 yaitu pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN dan BUMD khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang.
Langkah ini tersebut dilakukan dengan cara pemberian stiker khusus bagi kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Ia berharap pemerintah segera mengeluarkan stiker untuk membedakan mobil milik pemerintah. "Kalau plat nomer warna merah sudah jelas bedanya," ujarnya.
Dengan adanya stiker katanya akan memudahkan pihaknya untuk menjalankan aturan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Sejak pagi saya tak lihat adanya stiker khusus," jelasnya.
Menurut dia dirinya sudah menerima instruksi berupa surat edaran sejak Kamis (31/50) malam.

Ia mengatakan jika ada mobil pemerintah maka menganjurkan untuk membeli BBM nonsubsidi.
Namun ia mengakui tetap kesulitan untuk menerapkan atauran tersebut karena jika mobil milik pemerintah tetap meminta menisi BBM bersubsidi maka tak bisa menolak, karena memang tak ada sanksi yang mengatur.
"Tak ada sanksi sehingga kami disini sulit untuk menerapkan kebijakan tersebut," ujarnya.
Penjualan pertamax di SPBU tersebut adalah 500 liter per hari, sementara premium mencapai 18 ribu liter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar